Catatanfakta.com - Jakarta, 17 Oktober 2023 - Anies Baswedan, calon presiden potensial dari Koalisi Perubahan, telah dengan sungguh-sungguh mengumumkan kesiapannya untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden 2024 tanpa memandang calon lawannya.
Pernyataan ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan mengenai syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yang membuka pintu bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres.
Dalam sebuah wawancara yang dilakukan di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta, pada Senin (16/10),
Baca Juga: Tanggapan Ganjar Pranowo Terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi: Lah, Tugas MK Itu Sudah Final!
Anies Baswedan menegaskan, "Saya siap mendaftar tanpa peduli siapa yang akan menjadi pesaing."
Anies Baswedan meyakini bahwa Pemilihan Presiden 2024 tidak sekadar menjadi persaingan antara calon, melainkan membawa tanggung jawab penting terkait perubahan dan keadilan.
Semangat perubahan ini harus menciptakan peluang yang setara bagi seluruh warga Indonesia.
"Kami akan berfokus pada agenda ini, dan siapapun yang diberi mandat oleh koalisi apapun, kami akan membawa gagasan ini.
Baca Juga: Keputusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres Dikukuhkan dengan Pendapat Berbeda
Ini bukanlah pertempuran atau permusuhan, melainkan sebuah kompetisi untuk mengusulkan gagasan," kata Anies.
Anies Baswedan juga menekankan bahwa ia menghormati keputusan MK yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang menetapkan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah.
Meskipun begitu, ia menyatakan bahwa fokus utamanya saat ini adalah mempersiapkan diri untuk mendaftar bersama Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Mereka berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 19 Oktober 2024.
Artikel Terkait
Demonstrasi Massa di Makassar, Bentor Terbakar Atas Kekecewaan Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Mengenai Syarat Capres-Cawapres