Keputusan MK yang baru-baru ini mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang mengharuskan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota, membuka pintu bagi Gibran Rakabuming, meskipun belum mencapai usia 40 tahun, untuk didaftarkan sebagai cawapres.
Pemilihan Presiden 2024 telah menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia, dan dengan pernyataan tegas Anies Baswedan, persaingan politik semakin memanas, diharapkan bisa membawa gagasan dan perubahan positif bagi negara.
Artikel Terkait
Demonstrasi Massa di Makassar, Bentor Terbakar Atas Kekecewaan Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Mengenai Syarat Capres-Cawapres