Keputusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres Dikukuhkan dengan Pendapat Berbeda

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 21:14 WIB
Para Hakim MK saat melakukan sidang putusan gugatan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.
Para Hakim MK saat melakukan sidang putusan gugatan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023.

Catatanfakta.com - Pada Senin (16/10/2023), Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta menghadapi putusan yang memicu kontroversi.

Dalam uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK menyetujui permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Unsa, yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Tetapi yang menarik perhatian adalah bahwa empat hakim MK memiliki pandangan yang berbeda, yang dikenal sebagai "pendapat berbeda" atau "dissenting opinion" mengenai hasil putusan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Menyampaikan Sikap Terkait Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dua hakim, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh, mendukung putusan MK, tetapi dengan alasan yang berbeda.

Enny Nurbaningsih berpendapat bahwa keputusan MK layak disetujui karena pemohon secara khusus telah menjelaskan hubungan antara pengalaman kepala daerah dengan kualifikasi sebagai calon presiden.

Menurutnya, persyaratan usia minimum 40 tahun atau pengalaman sebagai gubernur adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Konflik Internal PDIP Memanas: Projo Mendukung Prabowo, Rocky Gerung Sarankan Pecat Jokowi dan Gibran

Sementara itu, Daniel Yusmic P Foekh berpandangan bahwa usia dalam jabatan publik adalah kebutuhan yang objektif, dan batas usia minimum bagi partisipasi warga negara dalam jabatan tersebut bisa diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan kebutuhan.

Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa batas usia calon presiden dan calon wakil presiden akan tetap 40 tahun, kecuali jika mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Ini merupakan langkah kontroversial karena ada pandangan yang berpendapat bahwa batas usia seharusnya lebih rendah untuk mendorong partisipasi calon muda yang berkualitas dalam pemilihan umum.

Baca Juga: Keputusan Sensasional: MK Mengizinkan Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah!

Keputusan MK ini membuka ruang bagi perdebatan luas dalam masyarakat tentang sistem pemilihan dan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden di Indonesia.

Semua orang menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan ini akan memengaruhi politik Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X