Demonstrasi Massa di Makassar, Bentor Terbakar Atas Kekecewaan Putusan MK

photo author
- Senin, 16 Oktober 2023 | 19:54 WIB
Makasar Tolak Putusan MK (Catatanfakta.com)
Makasar Tolak Putusan MK (Catatanfakta.com)

Catatanfakta.com - Makassar, 16 Oktober 2023 - Hari ini, sebuah demonstrasi massa di fly over Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi peristiwa dramatis yang cepat menyebar di media sosial.

Demonstrasi ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Kelompok massa yang mengidentifikasi diri sebagai Aliansi Rakyat Sulsel mengisi fly over Makassar pada sore hari, sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Maju sebagai Cawapres di Pemilu 2024!

Mereka menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan MK dengan melakukan aksi demonstrasi selama kurang lebih satu jam, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi tersebut.

Klimaks dari aksi demonstrasi terjadi ketika salah seorang peserta membakar sepeda motor roda tiga yang biasa disebut sebagai bentor.

Kabag Osp Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, mengungkapkan bahwa individu yang membakar bentor tersebut adalah pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kontroversi Film Netflix 'Ice Cold' Memantik Kembali Kasus Jessica Wongso

"Ya, para peserta aksi membakar bentor. Dia adalah pemiliknya sendiri. Dia membeli bentor itu dan melakukan pembakaran sendiri," kata Darminto dalam wawancara dengan detikSulsel.

Pihak kepolisian berusaha mencegah pembakaran bentor tersebut dengan menempatkan kendaraan tersebut di depan kantor kejaksaan.

Namun, pemilik bentor tersebut mengambilnya kembali dan melakukan pembakaran di lokasi lain.

Baca Juga: GIBRAN YANG JADI REBUTAN CAWAPRES PEMILU 2024: Ketika Figur Muda Penuh Potensi Menyulut Antusiasme Publik!

Setelah menyampaikan orasinya, massa aksi membubarkan diri secara tertib tanpa insiden lebih lanjut.

Kejadian ini cepat menyebar di media sosial, memicu beragam komentar dan perdebatan mengenai hak untuk berprotes dan keputusan MK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Catatanfakta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X