Jubir PTUN: Gugatan PDI-P ke KPU yang diajukan ke PTUN Tidak Akan Mempengaruhi Hasil Pemilu 2024

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB
Tim Hukum DPP PDIP ajukan gugatan ke PTUN. (Ainurrahman/kilat.com)
Tim Hukum DPP PDIP ajukan gugatan ke PTUN. (Ainurrahman/kilat.com)

Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengabaikan persyaratan usia minimum untuk cawapres.

Baca Juga: Iwan Fals: Tentang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan mencari jalan hukum di PTUN. "(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN," kata Hasto pada hari Selasa (23/4/2024).

Dalam kesimpulannya, juru bicara PTUN memastikan bahwa gugatan dari PDI-P terhadap KPU yang akan diputus oleh PTUN pada tanggal 2 Mei 2024 tidak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024 dan PTUN akan terus menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X