Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengabaikan persyaratan usia minimum untuk cawapres.
Baca Juga: Iwan Fals: Tentang Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan mencari jalan hukum di PTUN. "(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum, termasuk melalui PTUN," kata Hasto pada hari Selasa (23/4/2024).
Dalam kesimpulannya, juru bicara PTUN memastikan bahwa gugatan dari PDI-P terhadap KPU yang akan diputus oleh PTUN pada tanggal 2 Mei 2024 tidak akan mempengaruhi hasil Pemilu 2024 dan PTUN akan terus menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan.
Artikel Terkait
Gugatan Kontroversial: PPP Seret Rekapitulasi Pemilu ke MK Akibat Hasil Berbeda dengan Data Internal
DPC PPP KABUPATEN BOGOR KAWAL GUGATAN MK TERKAIT PELANGGARAN PEMILU 2024
KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres
Proyek Jalan Raya Atas di Los Angeles Dihadang dengan Gugatan Lingkungan
Ganjar Pranowo Bungkam Tentang Komentar Gibran Rakabuming Mengenai Gugatan MK