catatanfakta.com - Jakarta, 24 April 2024. Gugatan yang diajukan oleh PDI-P ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan sengketa Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak akan mengubah hasil Pemilu 2024.
Menurut juru bicara PTUN, Irvan Mawardi, gugatan dari PDI-P yang akan diputus dalam persidangan tidak berhubungan dengan lembaga peradilan lain, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara hukum, tidak ada hubungan antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan lembaga peradilan manapun, termasuk dengan MK yang putusannya telah keluar," kata Irvan kepada wartawan pada hari Rabu (24/04/2024).
Irvan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDI-P terhadap KPU didaftarkan ke PTUN dan masuk dalam proses sengketa biasa karena permintaan gugatan tidak membatalkan keputusan MK yang menetapkan hasil Pemilu 2024.
Dalam gugatan tersebut, PDI-P menganggap bahwa KPU telah melanggar hukum dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengabaikan persyaratan usia minimum untuk cawapres.
"Jadi inti dari gugatan PDI-P seperti itu. Ada perbuatan melawan hukum dalam hal adalah KPU soal penerima pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi," ujar Irvan.
Baca Juga: Pasangan Ganjar-Mahfud Terima Putusan MK yang Menolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya, Irvan mengatakan bahwa gugatan PDI-P yang telah didaftarkan ke PTUN akan disidangkan pada 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Agenda sidang adalah persiapan pemeriksaan.
"Persidangan tersebut dijadwalkan pada tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Namun, agenda sidang masih untuk pemeriksaan persiapan. Jadi di PTUN, sebelum sidang umum dibuka, akan dilakukan persiapan pemeriksaan dahulu," kata Irvan.
Menanggapi pendaftaran gugatan PDI-P secara online, Irvan menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan secara online dan offline. Komposisi hakim yang akan memimpin persidangan tersebut telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
"Jadi, kemarin (23/04/2024) Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara telah memutuskan bahwa gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum tersebut lengkap dan siap untuk diputuskan dalam sidang," kata Irvan.
Diketahui, tim hukum PDI-P telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada tanggal 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Artikel Terkait
Gugatan Kontroversial: PPP Seret Rekapitulasi Pemilu ke MK Akibat Hasil Berbeda dengan Data Internal
DPC PPP KABUPATEN BOGOR KAWAL GUGATAN MK TERKAIT PELANGGARAN PEMILU 2024
KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres
Proyek Jalan Raya Atas di Los Angeles Dihadang dengan Gugatan Lingkungan
Ganjar Pranowo Bungkam Tentang Komentar Gibran Rakabuming Mengenai Gugatan MK