Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Imam Masykur

photo author
- Senin, 27 November 2023 | 13:51 WIB
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).(Antara/Syaiful Hakim)
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).(Antara/Syaiful Hakim)

 

Catatanfakta.com - Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) yang merupakan personel Paspampres, mendengarkan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.

Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana mati dan pemecatan dari dinas militer cq Angkatan Darat," ucapnya.

Baca Juga: Pembunuhan Karyawan MRT Jakarta Akibat Utang Budi

Terdakwa 1, Praka Riswandi Manik, dituduh melakukan pembunuhan berencana, sedangkan Terdakwa 2, Praka Heri Sandi, dan Terdakwa 3, Praka Jasmowir, didakwa melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Imam Masykur.

Mereka disebut melakukan aksi tersebut pada 12 Agustus 2023 di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dengan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel.

Baca Juga: Pembunuhan Misterius di Sidoarjo: Kasus Andi Prawangsa yang Ditemukan di Sumur Tua

Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna disimak langsung oleh ketiga terdakwa yang berdiri di hadapan majelis hakim.

Terkait dakwaan pembunuhan berencana, Oditur Militer menyampaikan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan merencanakan tindakan tersebut.

Selain itu, mereka juga didakwa melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Imam Masykur.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tidak Bicara Banyak Soal Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan SYL

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X