Catatanfakta.com - Hari ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur menggelar sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur.
Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) yang merupakan personel Paspampres, mendengarkan tuntutan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana mati dan pemecatan dari dinas militer cq Angkatan Darat," ucapnya.
Baca Juga: Pembunuhan Karyawan MRT Jakarta Akibat Utang Budi
Terdakwa 1, Praka Riswandi Manik, dituduh melakukan pembunuhan berencana, sedangkan Terdakwa 2, Praka Heri Sandi, dan Terdakwa 3, Praka Jasmowir, didakwa melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Imam Masykur.
Mereka disebut melakukan aksi tersebut pada 12 Agustus 2023 di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.
Sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dengan hakim anggota Letnan Kolonel Idolohi dan Mayor Kum Aulia Dandel.
Baca Juga: Pembunuhan Misterius di Sidoarjo: Kasus Andi Prawangsa yang Ditemukan di Sumur Tua
Pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna disimak langsung oleh ketiga terdakwa yang berdiri di hadapan majelis hakim.
Terkait dakwaan pembunuhan berencana, Oditur Militer menyampaikan bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan dengan merencanakan tindakan tersebut.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan penganiayaan dan penculikan terhadap Imam Masykur.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo dan Rifaizal Samual Ketegangan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Replik Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pembunuhan Sadis: Wanita Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal di Klaten, Jawa Timur
Perketat Pasal Pembunuhan dalam Kasus Tragedi Cinta di Surabaya yang Melibatkan Anak Anggota DPR
Pembunuhan di Pasuruan: Motif Sakit Hati dan Penangkapan Tersangka