Catatanfakta.com - Kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Namun, ia hanya meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Dalam kasus pemerasan ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka yaitu Firli Bahuri, yang telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK akibat kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/11) malam.
Pihak kepolisian juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga: Jokowi Menanggapi Tersangka Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Berdasarkan temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan 91 orang saksi dan tujuh orang ahli.
Selain itu, barang bukti uang sekitar Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditangkap dalam Kasus Pemerasan SYL
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan Mentan: Langkah Tegas Polisi dalam Menaikkan Status Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Eks Menteri Pertanian Terlibat dalam Skandal Pemerasan Miliaran Rupiah: Informasi Terbaru dari KPK!
Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan: Informasi Penting
Pemeriksaan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya untuk Kasus Pemerasan SYL
Penggeledahan Rumah Terkait Kasus Pemerasan KPK: Sebuah Tinjauan Filosofis