Pembunuhan Karyawan MRT Jakarta Akibat Utang Budi

photo author
- Senin, 13 November 2023 | 09:20 WIB
Ilustrasi, kasus pembuhan di Pasuruan dilakukan oleh seorang mertua terhadap menantunya sendiri. (PIXABAY/Niek Verlaan)
Ilustrasi, kasus pembuhan di Pasuruan dilakukan oleh seorang mertua terhadap menantunya sendiri. (PIXABAY/Niek Verlaan)

 

 

Catatanfakta.com - Seorang dari tiga pembunuh karyawan PT MRT Jakarta (Perseroda), IS (31), dinyatakan terlibat dalam pembunuhan Disa Dwi Yarto (39) karena utang budi. IS melakukan aksi pembunuhan bersama R (29) dan JS (48) pada Jumat (10/11/2023) dini hari.

Menurut AKBP Titus Yudho Uly, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, IS membantu R dalam pembunuhan ini karena adanya utang budi yang dimiliki IS terhadap R. Namun, polisi belum mengetahui secara pasti utang budi yang dimaksud.

Baca Juga: Polisi Sukses Tangkap Pelaku Begal yang Todong Wanita di Kabupaten Bogor

Titus menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian belum menelusuri lebih lanjut mengenai persoalan utang budi tersebut, karena masih fokus pada pengejaran pelaku lainnya. IS dan R diketahui masih memiliki hubungan saudara, sedangkan JS terlibat karena sudah mengenal mereka cukup lama.

Disa Dwi Yarto dibunuh oleh ketiga pelaku saat hendak menjual mobil Toyota Fortuner 2020 miliknya. Disebutkan bahwa R terlilit utang sebesar Rp 3 miliar. Para pelaku berpura-pura ingin membeli mobil Disa dan mengajak korban untuk melakukan cash on delivery (COD).

Saat bertemu, para pelaku menunjukkan bukti transfer palsu, namun Disa tidak percaya dan memutuskan pulang. Para pelaku kemudian mengeksekusi Disa di dalam mobil dan membuang mayatnya di aliran KBT di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Ngeri Meningkatnya Kejahatan Begal di Daerah Nanggewer Mekar, Cibinong, Bogor

Saat ini, tiga orang pelaku sudah ditangkap polisi, sementara satu orang lagi masih berstatus buronan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X