Replik Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 11:32 WIB
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Tiga terdakwa yang menjalani persidangan agenda replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

 

Catatan FaktaPengadilan Negeri Jakarta Hari ini akan Membacakan Replik pledoi atas kasus pembunuhan Brgadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan Surat Tanggapan atau Memorandum ( pleidoi ) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi
“ Replik agenda terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana.” Ujarnya

Baca Juga: Kebiasaan Hanya Duduk Dan Tidur, Terbukti Turunkan Daya Ingat Anda. Ini Faktanya

Ketiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, di Rumah Dinas Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 bersama dua terdakwa lainnya.

Dalam kasus ini, Ricky, Kuat dan Putri divonis 8 tahun penjara.Sedangkan Bharada E divonis 12 tahun penjara.

Baca Juga: Penjualan Tiket Online, Penanganan Penonton, dan Keseruan Masuk Lapangan. Begini Pengelolaannya

Sedangkan Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ferdy Sambo kemudian dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X