Catatanfakta.com - Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November 2023 telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Keputusan ini diambil setelah Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dalam perkara yang menyangkut syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusan yang kontroversial tersebut, MK yang diketuai Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres dan memberikan peluang kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar, untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 pada usia 36 tahun. Hal ini berdasarkan status Wali Kota Solo yang baru dipegangnya selama 3 tahun.
Baca Juga: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Siap Terima Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
MKMK menyatakan Anwar terbukti melanggar beberapa prinsip, seperti ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
Selain itu, Anwar juga terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat tertutup, serta membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan.
Akibat keputusan pencopotan ini, Anwar tidak boleh mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK: Pelanggaran Berat yang Mengguncang Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, ia juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus-kasus perselisihan hasil pemilu, seperti pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Keputusan MKMK ini menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Beberapa mengapresiasi langkah tegas dan berani yang diambil MKMK dalam menjaga integritas dan kredibilitas MK sebagai lembaga penegak konstitusi.
Namun, ada juga yang menilai keputusan ini sebagai bentuk intervensi politik dan upaya menggagalkan Gibran sebagai capres 2024.
Baca Juga: Gerindra: MKMK Tak Akan Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Artikel Terkait
Denny Indrayana Ungkap Rusaknya Independensi MK Berkaitan dengan Pernikahan Anwar Usman dan Adik Jokowi
Sidang MKMK: 15 Guru Besar Bersatu Soal Sikap Ketua MK, Anwar Usman
Ketua MK Anwar Usman Terbanyak Dilaporkan soal Pelanggaran Etik
Informasi Internal MK Bocor ke Publik, Ketua MKMK: Banyak Intel di Sini
Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres dan Dampaknya pada Demokrasi Indonesia