Catatanfakta.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan Williness to take all consequences if proven to violate the code of ethics as a judge behind the decision on the minimum age limit for presidential and vice-presidential candidates.
Usman mengungkapkan kesiapannya untuk menerima segala konsekuensi jika terbukti melanggar kode etik sebagai hakim di balik putusan syarat batas minimal usia capres-cawapres.
Hal tersebut ia sampaikan setelah diperiksa untuk kedua kalinya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK: Pelanggaran Berat yang Mengguncang Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik.
Dia diperiksa oleh MKMK sebanyak dua kali karena, menurutnya, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terutama mengenai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Hakim ini menyampaikan beberapa informasi mengenai tuduhan pelanggaran etik yang terkait dengan konflik kepentingan.
Baca Juga: Sejarah Panjang Hubungan Israel-Iran: Dari Kawan Hingga Menjadi Setan
Namun, Anwar tidak menjelaskan secara detail klarifikasi dirinya terkait dugaan pelanggaran kode etik.
MKMK saat ini tengah mengusut etika para hakim, termasuk Anwar Usman, yang terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
Pelaporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dan beberapa hakim lainnya ini bermula ketika mereka menangani perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai batas usia capres dan cawapres.
Baca Juga: Ilmu dalam Pandangan Para Sarjana Muslim: Antara Pengetahuan dan Kerangka Spiritual
Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa mendaftar sebagai capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik terpilih melalui pemilu.
Artikel Terkait
bank bjb Dianugerahi Platinum Rank di Asia Sustainability Reporting Rating 2023
KPK Bekerja Sama dengan PPATK untuk Usut Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham
Kolaborasi PT GNI dan PT Stardust Estate Investment Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat