UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002, yang mengakibatkan penambahan pasal-pasal baru dan perubahan beberapa pasal utama. Amandemen ini bertujuan untuk memperbarui konstitusi sejalan dengan perkembangan politik dan demokrasi di Indonesia pasca masa Orde Baru.