Namun, hak-hak ini bukanlah sekadar slogan tanpa makna. Mereka memiliki perlindungan konstitusional yang kuat.
Ini adalah jaminan bahwa, dalam konteks hukum, hak-hak ini tidak dapat disusupi atau diganggu gugat oleh pihak manapun, termasuk pemerintah.
Masyarakat Indonesia memiliki dasar yang kokoh untuk menegakkan hak-hak ini dan memperjuangkan mereka jika diperlukan.
Jadi, melalui perumusan UUD 1945 Pasal 28E ayat 1, Indonesia tidak hanya menghormati hak asasi individu, tetapi juga membangun fondasi kuat untuk sebuah masyarakat yang inklusif, beragam, dan dinamis.
Ini adalah pengingat bahwa di balik setiap kata dalam pasal ini terdapat cerita-cerita unik dan perjalanan hidup setiap individu yang membangun jati diri bangsa, menjunjung tinggi kebebasan, dan merangkul perbedaan dengan saling menghormati.
Artikel Terkait
Mahasiswa S1 Bisa Lulus Tanpa Beban Skripsi, Syaratnya Ini ...
Ponpes Al-Jauhari Garut: Tempat Penjaga Api Peradaban Melawan Kemiskinan
Perayaan Agung MTQ ke-45 Tahun 2023: Gemerlap Kearifan Qurani Menghiasi Gunung Sindur
Bersatu untuk Bola Basket: FIBA 2023 Resmi Digelar di Indonesia
Meningkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi Melalui Kerja Sama Indonesia-Tiongkok