Catatanfakta.com - UUD 1945 secara konkret merupakan konstitusi republik yang berfungsi sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia.
Konstitusi ini menyediakan aturan yang mengatur sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, struktur dan lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
UUD 1945 juga menetapkan Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara.
Baca Juga: Jateng Kerahkan Upaya Perangi Stunting di 20 Kabupaten dan Kota
Secara substansi, UUD 1945 terdiri dari empat elemen utama, yaitu:
Kedaulatan rakyat: Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan rakyat yang menjalankan kekuasaan. Hal ini diwujudkan melalui sistem pemilu dan perwakilan rakyat pada lembaga legislatif.
Pembagian kekuasaan: UUD 1945 mengatur pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Melonjak, Ungguli China dan Amerika
Eksekutif dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, legislatif meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sementara yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga peradilan lainnya.
Hak asasi manusia: UUD 1945 menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan, kesetaraan, dan keadilan sosial.
Sejak amandemen UUD 1945, beberapa pasal yang mengatur hak asasi manusia telah diperbarui dan diperkuat, serta penambahan Bab XA yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan Besar Dorong Pemimpin Dunia Hentikan Penggunaan Bahan Bakar Fosil
Otonomi daerah: UUD 1945 mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan.
Hal ini bertujuan untuk memberdayakan pemerintah daerah dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
UUD 1945 mencerminkan semangat dan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang mengedepankan persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan bersama.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Naik ke Tahap Penyidikan
Realisasi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam APBN 2024
Debut Pasangan Kevin-Rahmat di Korea Masters 2023, Indonesia Kirim Tujuh Wakil