Catatanfakta.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman berpendapat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mungkin membatalkan putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Putusan tersebut dianggap sebagai jalan pembuka bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
Habiburokhman menilai bahwa tidak mungkin secara akal sehat, konstitusi, atau azas hukum bagi putusan dewan etik, seperti MKMK, untuk membatalkan putusan pengadilan, terutama Mahkamah Konstitusi. Ia juga berpendapat bahwa tidak mungkin putusan MKMK akan menilai Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik karena conflict of interested.
Baca Juga: Putusan MK Soal Batas Usia Capres/Cawapres dan Dampaknya pada Demokrasi Indonesia
Ia mengambil contoh kasus sebelumnya di mana hakim MK mengadili uji materi yang menguntungkan pribadi hakim. Habiburokhman menegaskan bahwa jika Anwar Usman dipersoalkan karena memiliki konflik kepentingan, maka Saldi Isra, hakim konstitusi lainnya, juga harus dipermasalahkan.
Saat ini, MKMK sedang mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman, terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Laporan pelanggaran kode etik bermula ketika hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Informasi Internal MK Bocor ke Publik, Ketua MKMK: Banyak Intel di Sini
MK telah mengabulkan gugatan tersebut dan membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.