Catatanfakta.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebuah perguruan tinggi menarik perhatian dengan mengundang tiga tokoh potensial, yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto, untuk berpartisipasi dalam sebuah debat di kampus.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas memberikan klarifikasi terkait status kandidat tersebut dalam konteks Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (25/8/2023), Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa ketiga tokoh yang diundang oleh BEM belum dapat dianggap sebagai calon presiden atau bahkan bakal calon presiden dalam Pilpres mendatang.
Baca Juga: Sentilan BEM UI Buat Jokowi dan Kabinet Indonesia Maju
Hasyim menggarisbawahi bahwa status calon presiden akan ditetapkan dalam tahapan-tahapan yang telah ditetapkan oleh peraturan.
"Pendaftaran pasangan calon Pemilihan Presiden 2024 baru akan diawali pada bulan Oktober 2023."
Terdapat tiga tahapan penting dalam proses pencalonan, yaitu tahap rekrutmen dan seleksi internal partai, diikuti dengan pendaftaran pasangan calon ke KPU oleh partai politik," jelas Hasyim.
Baca Juga: Kolaborasi Mahasiswa S3 UI dan Guru Besar di TBM Nanggerang-Tajurhalang Bogor
Hasyim menambahkan, "Seseorang hanya dapat disebut bakal calon jika telah didaftarkan oleh partai politik ke KPU. Kemudian, status calon presiden baru akan diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden."
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa saat ini masih belum masuk dalam tahap pendaftaran pasangan calon Pilpres 2024.
Oleh karena itu, baik Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, maupun Prabowo Subianto belum dapat dianggap sebagai bakal calon presiden.
Baca Juga: Menparekraf Ajak Mahasiswa untuk Mengembangkan Pariwisata Berkelanjutan
"Pada bulan Agustus tahun 2023 ini, belum waktunya untuk mengawali proses pendaftaran pasangan calon dalam Pilpres 2024." Jadi, bahkan status bakal calon presiden pun belum dapat disandang oleh mereka," tegas Hasyim.
Penjelasan dari KPU ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses tahapan pencalonan dalam Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Belajar sambil Bermain: Kartu Flash, Membangun Kecerdasan Lewat Warna dan Cerita
Generasi Tersesat: Peran Penting Konselor sebagai Kunci Perubahan
Berkolaborasi untuk Bogor: Rudy Susmanto dan Sinergitas Hebat dalam Bogor Fest 2023!
Haji Sekali Seumur Hidup? Usulan Menko PMK Timbulkan Pro dan Kontra
GBK Ditutup Sementara: Persiapan Jakarta Menyambut KTT ASEAN Ke-43