Catatanfakta.com - Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengusulkan wacana yang kontroversial dengan merencanakan larangan bagi masyarakat untuk menjalani ibadah haji lebih dari satu kali.
Usulan ini memiliki tujuan utama untuk mengurangi antrean panjang dalam keberangkatan haji yang seringkali menimbulkan masalah kesehatan, khususnya pada jemaah yang lanjut usia.
Dalam pandangannya, Muhadjir menyatakan bahwa kewajiban menjalani ibadah haji hanya seharusnya dilakukan sekali seumur hidup, terutama bagi mereka yang telah mampu dan berkesempatan.
Baca Juga: Lebih dari 120 Ribu Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air, Sisanya Innalillahi !
Langkah ini diambil untuk memberi peluang kepada masyarakat yang belum pernah menjalankan ibadah haji sebelumnya.
"Perlu dibahas secara serius, mengingat populasi jemaah haji yang semakin menua berdampak signifikan terhadap aspek kesehatan," ujar Muhadjir seperti yang dilansir dari sumber resmi Kemenko PMK pada Sabtu (26/8/2023).
Wacana tersebut diajukan Muhadjir saat menjadi pembicara utama dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji, yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan di Kemenko PMK, pada Kamis (24/8).
Muhadjir berharap bahwa hasil seminar ini akan menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan guna meningkatkan pelayanan haji, terutama dalam bidang kesehatan.
Keprihatinan utamanya adalah semakin kompleksnya tantangan kesehatan yang dihadapi oleh jemaah haji, terutama karena semakin banyaknya jemaah usia lanjut.
Kepadatan antrian yang dihadapi oleh para jemaah haji telah berperan dalam meningkatnya jumlah jemaah lanjut usia. Ini merupakan masalah serius yang perlu penanganan matang," ungkapnya.
Baca Juga: Terima Kasih Petugas Haji! Menteri Agama RI Hargai Dedikasi Mereka dalam Pelayanan Jemaah
Berdasarkan data yang diperoleh dari penyelenggaraan haji tahun 2023, tercatat bahwa 43,78 persen dari total jemaah berusia di atas 60 tahun.
Lebih lanjut, statistik menunjukkan bahwa jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dalam tahun tersebut mencapai 774 orang atau setara dengan 3,38 permil dari total jemaah, mayoritas di antaranya adalah jemaah lansia.
Wacana ini telah menciptakan sorotan tajam di masyarakat, dengan pro dan kontra yang kuat. Meski kontroversial, kebijakan semacam ini dapat membuka jalan menuju penyempurnaan sistem keberangkatan haji, dengan memberikan pertimbangan lebih dalam terhadap kesehatan dan kelayakan jemaah.
Artikel Terkait
Pertempuran Epik Antar Transformers Mengejutkan Kota Metropolis
Bogor Fest 2023: Festival Meriah Kembali Memikat Hati Masyarakat Kabupaten Bogor
Belajar sambil Bermain: Kartu Flash, Membangun Kecerdasan Lewat Warna dan Cerita
Generasi Tersesat: Peran Penting Konselor sebagai Kunci Perubahan
Berkolaborasi untuk Bogor: Rudy Susmanto dan Sinergitas Hebat dalam Bogor Fest 2023!