KABAR GEMBIRA KPU RI PERPANJANG MASA PERBAIKAN DOKUMEN BAGI BACALEG

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 14:51 WIB
KPU Terbitkan Surat Dinas Nomor 701 Tahun 2023
KPU Terbitkan Surat Dinas Nomor 701 Tahun 2023

Artinya, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.

Partai politik kemudian menyerahkan dokumen perbaikan atau mengganti bakal caleg yang telah didaftarkan selama masa perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah masa perbaikan berakhir, Hasyim menyatakan bahwa semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X