Artinya, hanya 1.063 orang atau 10,29 persen bakal calon DPR yang dinyatakan memenuhi syarat.
Partai politik kemudian menyerahkan dokumen perbaikan atau mengganti bakal caleg yang telah didaftarkan selama masa perbaikan dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Setelah masa perbaikan berakhir, Hasyim menyatakan bahwa semua partai telah mengajukan dokumen perbaikan.
Artikel Terkait
MENTERI PERDAGANGAN ZULKIFLI HASAN OPERASI PASAR COLOMADU ALHAMDULILAH HARGA STABIL
POLISI AKAN USUT TUNTAS BUNTUT KEMATIAN PENONTON SAAT KONSER JK 48
Kematian Misterius Belasan Kucing di Sunter, Tanjung Priok Memicu Respons Polisi
CINTA LAURA JADI DUTA FIBA 2023