KABAR GEMBIRA KPU RI PERPANJANG MASA PERBAIKAN DOKUMEN BAGI BACALEG

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 14:51 WIB
KPU Terbitkan Surat Dinas Nomor 701 Tahun 2023
KPU Terbitkan Surat Dinas Nomor 701 Tahun 2023

 

Catatanfakta.com - Pada 10 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan perpanjangan masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) hingga 16 Juli 2023.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

Surat-surat tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Seperti yang dikutip dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023.

Baca Juga: CINTA LAURA JADI DUTA FIBA 2023

"Dalam hal ini masih banyak terdapat dokumen persyaratan bakal calon yang mungkin belum memenuhi syarat, Dan partai politik peserta pemilu diberikan kesempatan untuk mengganti,memperbaiki atau melengkapi dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah mereka diajukan pada 26 Juni–9 Juli 2023," kata Hasyim,

Dalam surat tersebut, Hasyim merujuk pada Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal tersebut menyatakan bahwa jika hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan bakal caleg dan dokumen persyaratan bakal caleg pengganti tidak akurat atau terdapat kegandaan pencalonan, maka KPU akan langsung menyatakan calon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Kematian Misterius Belasan Kucing di Sunter, Tanjung Priok Memicu Respons Polisi

Dalam rangka mengatasi potensi calon anggota legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen bakal caleg.

Meskipun demikian, Hasyim mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 bahwa dalam masa perbaikan tambahan ini, mereka tidak diperbolehkan melakukan pergantian bakal calon.

Dia juga mengingatkan jajaran KPU untuk memastikan bahwa partai politik tidak mengganti calon anggota DPR dan DPRD selama masa perbaikan tambahan tersebut.

Baca Juga: POLISI AKAN USUT TUNTAS BUNTUT KEMATIAN PENONTON SAAT KONSER JK 48

Sebelumnya, pada 23 Juni 2023, KPU RI mengumumkan bahwa 89,7 persen dari total bakal calon anggota DPR RI, atau sebanyak 10.323 orang, belum memenuhi syarat berkas persyaratan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X