Catatanfakta.com - Gibran Rakabuming Raka terhadap hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Gibran enggan berkomentar panjang dan menunggu putusan, namun posisi sebagai cawapres Prabowo Subianto tetap aman.
Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo dan bakal calon wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM), mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Sidang Cerai Virgoun dan Inara Rusli: Tuntutan Nafkah dan Putusan Pengadilan
Gibran enggan memberikan komentar panjang mengenai putusan tersebut, dan lebih memilih untuk menunggu proses hukum berjalan.
Sebelum putusan diumumkan, Gibran tetap bersikeras untuk menunggu hasil MKMK tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Walau Anwar Usman diberhentikan dari posisinya, Gibran Rakabuming Raka tetap mendapatkan dukungan Prabowo Subianto sebagai cawapres dalam Koalisi Indonesia Maju.
Baca Juga: Pembunuhan Misterius di Sidoarjo: Kasus Andi Prawangsa yang Ditemukan di Sumur Tua
Dalam kondisi ini, posisi Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto masih terjaga.
Gibran menghargai proses hukum yang sedang berlangsung dan memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh hingga putusan resmi diumumkan.
Artikel Terkait
Kebiasaan merokok memang memiliki dampak buruk bagi tubuh, termasuk pada kulit wajah.
Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza,Terancam Berhenti Beroperasi Akibat Kekurangan Bahan Bakar
Penumpang Perempuan Babak Belur Dihajar Driver Ojol di Kuta Utara