Sidang Cerai Virgoun dan Inara Rusli: Tuntutan Nafkah dan Putusan Pengadilan

photo author
- Minggu, 12 November 2023 | 15:37 WIB
Perseteruan perihal nafkah antara Inara Rusli dan Virgoun. (twitter.com/kegblgnunfaedh)
Perseteruan perihal nafkah antara Inara Rusli dan Virgoun. (twitter.com/kegblgnunfaedh)

 

Catatanfakta.com -  Sidang cerai antara Virgoun dan Inara Rusli yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Inara menuntut nafkah sebesar Rp 40 juta per bulan serta nafkah iddah dan mut'ah mencapai Rp 12 miliar.

Namun, Virgoun hanya menawarkan nafkah Rp 6 juta per bulan. Sidang cerai akan diputus pada 10 November 2023.

Sidang cerai antara Virgoun dan Inara Rusli terus berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pada hari ini (8/11/2023), majelis hakim membacakan kesimpulan mengenai tuntutan nafkah dari Inara Rusli.

Baca Juga: Pembunuhan Misterius di Sidoarjo: Kasus Andi Prawangsa yang Ditemukan di Sumur Tua

Inara menuntut nafkah sebesar Rp 40 juta per bulan, nafkah iddah, dan mut'ah yang mencapai total Rp 12 miliar.

Tuntutan Inara didukung oleh surat pernyataan dan pendapat saksi ahli yang dihadirkan saat persidangan.

Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, mengungkapkan bahwa mereka menuntut nafkah sesuai dengan inflasi sektor pendidikan, yang mencapai 10 persen.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Perkara MK

Virgoun, yang telah ditalak dua kali sebelumnya, hanya bersedia memberikan nafkah Rp 6 juta per bulan.

Inara menolak tawaran ini, mengingat Virgoun sebelumnya berjanji memberikan nafkah Rp 40 juta per bulan jika mereka berpisah.

Pihak Inara terus mengupayakan tuntutan nafkah sesuai dengan permintaan, menyertakan bukti penghasilan Virgoun yang mencapai ratusan juta rupiah.

Sidang cerai antara Virgoun dan Inara Rusli akan diputuskan pada Jumat (10/11/2023) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X