Catatanfakta.com - Bahaya Rokok bagi Kesehatan dan Kecantikan Kulit Wajah, Merokok memiliki pengaruh buruk yang signifikan pada tubuh, termasuk pada kulit wajah. Beberapa efek merusak yang dapat ditimbulkan oleh kebiasaan merokok meliputi:
Penuaan dini: Seperti yang diungkapkan oleh dokter kecantikan dr Janecia Valeska dari klinik Ambrosia,
merokok dapat mempercepat proses penuaan pada kulit karena mengurangi kelembapan dan elastisitasnya.
Baca Juga: Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza,Terancam Berhenti Beroperasi Akibat Kekurangan Bahan Bakar
Akibatnya, kulit menjadi lebih kusam, mudah mengalami keriput, dan tampak menua lebih cepat.
Hiperpigmentasi kulit: Rokok juga bisa memicu produksi melanin, zat yang menyebabkan pigmentasi atau bercak hitam pada kulit, terutama di wajah. Hal ini menyebabkan wajah terlihat tidak merata dan tampak lebih tua.
Jari-jari tangan menguning: Nikotin dalam rokok dapat menyebabkan terjadinya perubahan warna pada jari-jari tangan, yakni menjadi kuning.
Hal ini disebabkan oleh paparan nikotin pada tar dalam rokok yang menyebabkan penumpukan zat di jari tangan.
Baca Juga: Penumpang Perempuan Babak Belur Dihajar Driver Ojol di Kuta Utara
Kuku kuning: Selain jari-jari tangan, rokok juga bisa mempengaruhi warna kuku. Zat kimia berbahaya seperti tar dan nikotin yang dikandung rokok menyebabkan warna kuku menjadi kuning, bukan merah muda seperti sebelumnya.
Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif pun berisiko mengalami masalah kulit akibat paparan asap rokok.
Penting untuk memahami bahwa berhenti merokok memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh dan kecantikan kulit.
Penelitian menunjukkan bahwa individu yang tidak pernah merokok memiliki kulit yang lebih awet muda dan bebas dari kerutan. Oleh karena itu, menjaga kebersihan dan kesehatan kulit juga mencakup mengurangi atau menghentikan kebiasaan merokok.
Artikel Terkait
Ilmu dalam Perspektif Para Sarjana Muslim: Penjelasan Mengenai Ilmu dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah
lmu Menurut Para Sarjana Muslim: Penggabungan Pengetahuan Umum dengan Lauhil Mahfudz dari Al-Qur'an dan As-Sunnah
kategori budaya politik parokial-partisipan menurut Almond dan Powell.