Catatanfakta.com - Menko Polhukam Mahfud MD, yang juga pernah menjabat sebagai hakim dan Ketua MK, memberikan komentarnya mengenai putusan MKMK terkait pelanggaran etik oleh hakim MK Anwar Usman.
Dalam putusan tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik terkait konflik kepentingan soal syarat minimal usia capres-cawapres.
Mahfud MD menyatakan kebanggaannya pada MK, yang dianggap sebagai "guardian of constitution," dan menghormati beberapa tokoh yang berkontribusi pada keputusan tersebut.
Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Putusan MK Terkait Anwar Usman dan Gibran, Soroti Etika dan Moral dalam Hukum
Mahfud MD mengungkapkan perasaan sedih dan malunya pernah menjadi hakim dan Ketua MK dalam beberapa tahun terakhir ini. Namun, setelah putusan MKMK mengenai pelanggaran etik hakim konstitusi, ia kembali merasa bangga dengan Mahkamah Konstitusi.
Ia juga memberikan salam hormat kepada Jimly Ashiddiqie, Bintan Akhmadin, dan Wahiduddin Adams sebagai tokoh yang berperan dalam keputusan tersebut.
Netizen pun ramai-ramai menyuarakan pendapatnya mengenai putusan MKMK. Beberapa mengkritik bahwa Anwar Usman hanya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK, tetapi masih menerima gaji dan tetap menjadi hakim MK.
Baca Juga: Ketua MK Dicopot, TKN Prabowo-Gibran Optimis Tak Terpengaruh
Di sisi lain, ada pula sembilan hakim lain yang menerima sanksi lisan karena tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang sifatnya tertutup.
Artikel Terkait
Tokoh Ekonomi di Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Menjaga Stabilitas dan Menciptakan SDM Unggul
Survei Charta Politika: Paslon Ganjar-Mahfud Unggul Atas Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin
Mahfud MD Percayai Kredibilitas Jimly Asshiddiqie dalam Putusan MKMK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman Siap Terima Konsekuensi Jika Terbukti Melanggar Kode Etik
Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK: Kontroversi dan Dampak Terhadap Pemilu