Catatanfakta.com - Bantul, DIY - Calon presiden potensial dari PDIP, Ganjar Pranowo, dengan tulus memberikan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan gugatan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan MK menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.
Ketika diwawancarai oleh seniman Butet Kertaredjasa di Bantul pada Senin (16/10) malam, Ganjar menyatakan pendapatnya dengan jelas, "Lah, tugas MK itu sudah final, sudah diputuskan begitu."
Baca Juga: Keputusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres Dikukuhkan dengan Pendapat Berbeda
Ganjar juga mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK tersebut.
Dia menegaskan, "Yang terpenting adalah bahwa semua orang menghormati putusan tersebut. Dan kita akan menghormati pendapat dan hak politik siapa pun."
Butet Kertaredjasa, seorang seniman yang juga pendukung Ganjar, melihat keputusan MK sebagai sumber energi positif bagi para pendukung Ganjar dalam Pilpres 2024.
Dia berpendapat, "Untuk mendukung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima. Jadi, tidak peduli suara siapa yang dipilih, yang penting adalah hati kita."
Baca Juga: Jokowi Menyampaikan Sikap Terkait Keputusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Keputusan MK ini juga membuka peluang bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju dalam Pilpres 2024.
Kemungkinan Gibran akan diusung sebagai calon wakil presiden oleh Gerindra yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
Beberapa kader dan organisasi sayap Gerindra telah memberikan dukungan kepada Gibran.
Tentang keputusan ini, seorang pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, memiliki pandangan berbeda.
Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Mengenai Syarat Capres-Cawapres
Artikel Terkait
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Berpeluang Maju sebagai Cawapres di Pemilu 2024!
Demonstrasi Massa di Makassar, Bentor Terbakar Atas Kekecewaan Putusan MK
Pakar Hukum Tata Negara Kritik Putusan MK Mengenai Syarat Capres-Cawapres