KPU Siap Terima Pendaftaran Capres dan Cawapres: Namun Ada Batasan Jumlah Peserta dan Pengiring

photo author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 16:59 WIB
KPU mulai membuka pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023. (Foto: Twitter @KPU_ID)
KPU mulai membuka pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023. (Foto: Twitter @KPU_ID)

Baca Juga: Berhentikannya Semburan Gas dan Air dari Sumur Bor Berkedalaman 130 Meter, Warga Kembali ke Kos-kosan

Ini merupakan langkah untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran serta meminimalkan kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban di jalanan.

Idham juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban saat melakukan konvoi di jalanan, sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Dalam keterangan selanjutnya, dia optimistis bahwa partai politik dan gabungan partai politik akan mematuhi aturan ini demi kelancaran proses demokrasi.

Dengan pengumuman ini, proses pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilihan Umum 2024 diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan efisien, menjaga kedamaian serta mencegah gangguan yang dapat mengganggu proses demokrasi di Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X