Catatanfakta.com - JAKARTA, 13 Oktober 2023 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan kesiapannya untuk menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum 2024.
Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 19 hingga 25 Oktober mendatang.
Namun, KPU memutuskan untuk memberlakukan batasan ketat terkait jumlah orang yang diizinkan masuk ke ruang pendaftaran.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat (13/10/2023), menyatakan,
Baca Juga: Pencemaran dan Penyusutan Sumber Air Global: Tantangan Terbesar bagi Kesejahteraan Dunia
"KPU sudah siap, nanti pada tanggal 19-25 Oktober, pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran."
Ini berarti hanya 30 orang yang diizinkan berada dalam ruang pendaftaran selama proses pendaftaran capres dan cawapres.
Namun, untuk pengiring dari koalisi atau partai politik yang mendaftar, KPU akan memperbolehkan masuknya hingga 200 orang.
Baca Juga: Kuliner Pedas Boyolali yang Harus Dicoba: 5 Restoran Terfavorit dengan Harga Ramah di Kantong
Mereka akan disambut di halaman KPU, yang disiapkan khusus untuk menerima para pengiring.
Sebelumnya, KPU telah mengingatkan partai politik yang mengusung pasangan capres-cawapres untuk membawa rombongan secukupnya saat mendaftar.
Selain itu, mereka juga diwajibkan mengirim surat pemberitahuan kepada KPU dan Kepolisian jika akan melakukan konvoi dalam rangka pendaftaran.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan,
"Apakah mereka akan konvoi, membawa pendukung, semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri."
Artikel Terkait
Skandal Cinta Mahasiswi UIN Raden Intan Lampung, Veni Oktaviana, dan Dosen Suhardiansyah: CintaTerlarang
Trend Sehat dan Stylish: Sepatu Lokal untuk Lari Puncaki Kepopuleran di Indonesia