Perpres Berlaku, BPJS Pastikan 21 Penyakit Tak Lagi Masuk Tanggungan mulai Desember 2025

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:06 WIB
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

catatanfakta.com - Menjelang akhir 2025, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan masyarakat bahwa ada sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak dapat ditanggung program jaminan kesehatan nasional. Penegasan ini disampaikan setelah munculnya keluhan warga yang kaget karena pengobatannya tidak masuk dalam cakupan layanan.

Juru Bicara BPJS Kesehatan, Randy Pratama, menegaskan bahwa ketentuan ini bukan hal baru. “Kami mohon maaf kepada masyarakat, tetapi aturan ini sudah tertuang jelas dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Tidak semua layanan bisa ditanggung karena ada batasan medis, hukum, dan kebijakan negara,” ujarnya.

Menurut Randy, sebagian besar layanan yang tidak ditanggung berada dalam kategori estetika, tindakan non-medis, kecelakaan kerja yang sudah dijamin lembaga lain, hingga perawatan akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja. “Kami selalu mendorong peserta untuk membaca aturan sebelum berobat agar tidak terjadi salah paham,” tambahnya.

Baca Juga: Program Pemutihan BPJS Kesehatan, Angin Segar untuk Peserta yang Menunggak

Di lapangan, beberapa warga mengaku baru mengetahui aturan ini. Salah satunya Nuraini (34) yang sempat mengajukan permintaan perataan gigi. “Saya kira semua pengobatan ditanggung. Ternyata behel tidak masuk layanan BPJS, jadi harus bayar mandiri,” katanya.

Berikut daftar lengkap 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Desember 2025:

  1. Penyakit yang termasuk wabah atau kejadian luar biasa.

  2. Layanan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

  3. Perataan gigi seperti pemasangan behel.

  4. Penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

  7. Pengobatan infertilitas atau program hamil tertentu.

  8. Cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X