catatanfakta.com – Pemerintah bersama BPJS Kesehatan resmi menghadirkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran melalui program REHAB 2.0, sebuah langkah yang memberi harapan baru bagi jutaan peserta yang sempat nonaktif akibat menunggak iuran.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan membayar iuran di tengah tekanan ekonomi. Melalui REHAB 2.0, peserta kini dapat mencicil tunggakan mereka secara bertahap sesuai kemampuan finansial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa program ini bukan penghapusan total tunggakan, melainkan skema keringanan yang lebih realistis dan berkeadilan.
“Kami ingin membantu peserta agar bisa aktif kembali tanpa terbebani utang besar. Skema REHAB 2.0 memberikan ruang bagi mereka untuk mencicil dengan ringan dan terukur,” ujarnya.
Program ini ditujukan untuk peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) seperti pedagang, wiraswasta, pensiunan, dan pekerja lepas yang selama ini membayar iuran secara mandiri. Peserta cukup melunasi sebagian tunggakan, sementara sisanya bisa dicicil hingga 12 bulan.
Melalui skema ini, peserta dengan tunggakan tiga tahun misalnya, hanya perlu melunasi dua tahun saja agar kepesertaannya kembali aktif. Proses pengajuan dilakukan mudah lewat aplikasi Mobile JKN, bank mitra, atau kantor cabang BPJS di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mulai 2025, Peserta BPJS Wajib Skrining Kesehatan Tahunan: Gratis, Cepat, dan Jadi Syarat ke Faskes
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Andi Irawan, menjelaskan bahwa pendekatan ini merupakan bentuk “kebijakan humanis” agar masyarakat tak kehilangan hak kesehatan hanya karena kendala ekonomi.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara kemampuan masyarakat dan keberlanjutan pembiayaan JKN. Prinsipnya inklusif, tidak ada yang ditinggalkan,” katanya.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,2 triliun untuk mendukung pelaksanaan REHAB 2.0 hingga akhir 2025. Dana tersebut digunakan untuk peningkatan sistem digital, verifikasi data, dan subsidi administrasi bagi peserta kategori rentan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3, DPR Rumah Sakit Pemerintah Harus Jadi Contoh!
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, hingga Maret 2025 nilai tunggakan peserta BPJS Kesehatan mencapai Rp29,1 triliun, sebagian besar berasal dari peserta mandiri. Dengan program REHAB 2.0, pemerintah menargetkan penurunan tunggakan hingga 30% dalam satu tahun, serta peningkatan peserta aktif sekitar 3 juta jiwa.
Program ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan kesadaran kolektif bahwa membayar iuran bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong menjaga kesehatan bangsa. Seperti disampaikan Ghufron Mukti,
Artikel Terkait
Resmi Diberlakukan, Sistem Iuran Kelas Diubah, BPJS Kesehatan Hadirkan KRIS!
BPJS Kesehatan Ungkap Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung!
Kris BPJS Kesehatan dan Cara Pembayaran Online yang Mudah
FKDT Kab Bogor Kawal Santunan Jaminan Kematian Diterima Ahli Waris Guru Diniyah dari BPJS
Pendaftaran UHC? Gampang Banget. BPJS dan Pemkab Bogor Bikin Sistem Non Cut Off