catatanfakta.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan program layanan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia dengan jaminan serta layanan pemeliharaan kesehatan.
Namun, tetap ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan secara penuh, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Jokowi, dalam aturan yang diterbitkannya pada 8 Mei 2024, menghapus sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca Juga: Resmi Diberlakukan, Sistem Iuran Kelas Diubah, BPJS Kesehatan Hadirkan KRIS!
Meski terdapat layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, program ini tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia dalam memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Berikut adalah daftar layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan 2024 yang diatur dalam Perpres nomor 59 tahun 2024:
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gabung BPJS Ketenagakerjaan, Cara Aman Lindungi Diri dari Risiko Kerja
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja dan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional.
Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta.
Baca Juga: Daftar 144 Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, infertilitas, dan meratakan gigi.
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Baca Juga: Rencana Penghapusan Kelas BPJS dan Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Artikel Terkait
Karang Taruna Kecamatan Cijeruk Jalin Kerjasama Bersama BPJS
Cara Praktis Cek Keaktifan BPJS Kesehatan Lewat Ponsel
Renjun dari NCT Dream Mengumumkan Hiatus Sementara untuk Fokus Pemulihan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Leuwisadeng Dipertanyakan; RW Ngamuk Bawa Golok
Jaga Stamina, Cegah Resiko! Menteri Agama Dorong Jemaah Haji Indonesia untuk Menjaga Kesehatan Fisik