Perpres Berlaku, BPJS Pastikan 21 Penyakit Tak Lagi Masuk Tanggungan mulai Desember 2025

photo author
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:06 WIB
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri.

  • Pengobatan yang bersifat percobaan atau eksperimen.

  • Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif.

  • Alat kontrasepsi.

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.

  • Pelayanan yang tidak sesuai aturan, seperti rujukan atas permintaan sendiri.

  • Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.

  • Penyakit akibat kecelakaan kerja yang sudah ditanggung program lain.

  • Cedera akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh lembaga lain.

  • Layanan khusus yang terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

  • Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.

  • Pelayanan yang sudah dijamin dalam program lain.

  • Pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.

  • Baca Juga: Rp8,4 Miliar Dana PBI BPJS Kesehatan Kota Bogor Belum Cair, Pemkot Desak Pemprov Jabar Segera Salurkan

    BPJS menegaskan bahwa daftar ini dibuat agar pelayanan bisa tetap tepat sasaran dan sesuai kemampuan negara. Randy menutup pernyataannya dengan mengatakan, “Kami berkomitmen tetap melindungi masyarakat, tetapi setiap program pasti memiliki batasan supaya manfaatnya bisa berjalan dengan adil dan berkelanjutan.”

    Halaman:
    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

    Editor: Achmad Mubin

    Sumber: Berbagai Sumber

    Tags

    Artikel Terkait

    Rekomendasi

    Terkini

    X