Catatanfakta.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada gawai-gawai, sebuah kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menegaskan bahwa aksi ini dilakukan oleh enam tersangka yang terlibat dalam rentang waktu singkat selama 10 hari.
"Sungguh mengejutkan apa yang terjadi dalam 10 hari terakhir. Negara kita harus menderita akibat perbuatan para pelaku ini," ucap Wahyu dengan tegas seperti yang dikutip pada Sabtu (29/7/2023).
Peristiwa tersebut berlangsung dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, dan sebanyak 191.965 data IMEI diunggah ke dalam sistem secara ilegal.
"Dengan menghitung tarif PPh 11,5 persen, dugaan kerugian negara mencapai Rp 353.748.000.000," terang Wahyu.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).
Baca Juga: BPOM Temukan 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri yang Berbahaya: Konsumen Diimbau Waspada!
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengumumkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menetapkan enam tersangka.
"Keenam tersangka ini telah berhasil kami amankan," ungkap Wahyu Widada dengan bangga dalam konferensi pers pada Jumat (28/7/2023).
Terdapat pihak swasta dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di antara enam tersangka yang ditangkap. Empat pelaku dari sektor swasta berperan sebagai pemasok perangkat elektronik ilegal yang berawalan huruf P, D, E, dan P.
Baca Juga: BARESKRIM POLRI : PANJI GUMILNAG PERNAH DI PENJARA TERKAIT KASUS PENIPUAN
"Selain itu, kami juga menangkap inisial F, seorang ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian), dan inisial A, seorang ASN di Dirjen Bea Cukai," ujarnya kembali.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 12 tahun.
Artikel Terkait
Diduga Tabung Gas Bocor, 1 Rumah Terbakar di Jakarta dan 1 Orang Meninggal Dunia
Bawaslu RI Mendorong Kepala Desa untuk Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Seorang Pria Dihajar Masa, Usai Aksinya Diketahui Warga Membobol Kotak Amal Masjid
Kasus Perdagangan Ginjal Meluas: Polda Metro Jaya Siap Tambah Jumlah Tersangka
Kemeriahan Langkah Bersantun 68: Festival Qasidah & Marawis, Bazar, Tabligh Akbar, Musik dan Santunan Yatim