Seorang Pria Dihajar Masa, Usai Aksinya Diketahui Warga Membobol Kotak Amal Masjid

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi: Pencuri kotak amal dihajar masa usai aksinya diketahui warga (Jajang)
Ilustrasi: Pencuri kotak amal dihajar masa usai aksinya diketahui warga (Jajang)

Catatanfakta.com - Aksi pembobolan kotak amal yang kerap terjadi membuat masyarakat geram, pasalnya donasi yang diperuntukkan DKM atau keperluan masjid menjadi incaran maling yang nekad dan tak tahu malu.

Kemarahan warga tak terbendung manakala pencurian kotak amal diketahui si pelaku akan menjadi bulan-bulanan warga.

Seperti halnya, Akhsan Ardian (43) usai kepergok warga saat melakukan pembobolan kotak amal di Masjid Al Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada hari Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Kasus Pencurian Sepeda di Stasiun MRT Haji Nawi Jaksel: Polisi Telusuri Jejak Tersangka

Menurut Kapolsek Tambora yang karismatik, Kompol Putra Pratama, peristiwa itu berawal dari adanya laporan dari warga yang sigap dan bertanggung jawab. Menerima laporan tersebut, tim kepolisian segera meluncur ke lokasi kejadian untuk menghadapi situasi yang menantang.

"Kami mendapatkan laporan tentang adanya pencurian kotak amal di Masjid Al Malaka. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Putra, dengan penuh keyakinan, dalam keterangannya pada Jumat (28/7/2023).

Menurut Putra, aksi tercela itu berlangsung sekitar pukul 18.20 WIB, saat sebagian besar jemaah sedang menunaikan salat Maghrib. Tanpa menghiraukan kesusahan orang lain, pelaku nekat membongkar kotak amal untuk mencuri uang sedekah. Namun, niat jahatnya tercium ketika ada seorang jemaah yang datang terlambat dan mengejutinya.

Baca Juga: Belasan Tas Branded Milik Ashanty Raib Di Gondol Maling

"Ceritanya, pelaku tertangkap tangan saat sedang memasukkan uang dari kotak amal yang sudah terbuka ke dalam tas kantong belanja berwarna hijau miliknya," jelas Putra, seraya memberikan aksen dramatis pada kisah ini.

Saat pelaku ketahuan, paniklah dia, berlari menjauh dari tempat kejadian. Namun, perlawanan warga yang gigih tidak sia-sia, karena pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Tak hanya berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, termasuk kotak amal dari kayu yang menjadi korban pembongkaran, uang tunai senilai Rp 172.000,-, serta sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk membongkar gembok kotak amal.

Baca Juga: Ironis ..! Pengangguran Nekad jambret Karena Hal Ini

Sebagai langkah tegas dalam menangani kasus ini, Putra menegaskan bahwa Akhsan Ardian, sang pelaku yang berusaha menghancurkan kepercayaan dan rasa aman di tempat ibadah, ditahan di Polsek Tambora. Pelaku dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X