Catatanfakta.com - Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pernah dipenjara karena terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Lebih spesifiknya, Panji Gumilang dipenjara karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan. Namun, Wahyu tidak memberikan informasi lebih rinci mengenai kasus yang menjerat Panji tersebut.
Pernyataan Wahyu tersebut sejalan dengan pengakuan yang diberikan oleh Panji Gumilang sendiri setelah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 3 Juli sebelumnya.
Baca Juga: GEGARA Rp. 349 TIRILIUN ,ASYARAKAT JADI TAKUT
Ketika diperiksa oleh penyidik, Panji mengungkapkan bahwa ia pernah berurusan dengan hukum dan pernah mendapatkan hukuman kurungan selama 10 bulan.
Namun, ia tidak merincikan kasus apa yang menjeratnya pada saat itu.
Saat ini, Bareskrim Polri sedang menyelidiki dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.
Baca Juga: SETELAH BALIHO PRABOWO JOKOWI KINI BALIHO GANJAR JOKOWI TERPAPANG
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti.
Setelah semua itu selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam kasus-kasus yang sedang diselidiki tersebut.
Artikel Terkait
RUDY SUSMANTO HADIRI PELATIHAN WATER RESCUE DI SETU CITATAH
Dito Mahendra, Si Buronan Misterius: Saat Polri Tak Beranjak Menyerah
SETELAH BALIHO PRABOWO JOKOWI KINI BALIHO GANJAR JOKOWI TERPAPANG
GEGARA Rp. 349 TIRILIUN ,ASYARAKAT JADI TAKUT