"Tersangka dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar," jelasnya.
"Tersangka dihadapkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 6 miliar," jelasnya.
Sumber: PMJ News
Artikel Terkait
Polrestro Depok Beraksi, 231 Pelanggar Ditilang dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya
Mengintip Kehidupan Penderita Diabetes: Enam Gejala yang Sering Diabaikan, Apakah Anda Salah Satunya?
Bahaya Asam Urat Terobati !!! Lima Minuman Ajaib Ini Wajib Diketahui untuk Mengatasinya
Tragis !!! Pria Paruh Baya Tewas Mengakhiri Hidupnya di Perlintasan Kereta Api
Presiden Jokowi Sorot Pasar Cihapit Bandung: Bantuan Tunai Mengalir untuk Pedagang dan Warga