Polrestro Depok Beraksi, 231 Pelanggar Ditilang dalam Dua Hari Operasi Patuh Jaya

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 11:43 WIB
Operasi Patuh  (Humas Polres Mura)
Operasi Patuh (Humas Polres Mura)

Catatanfakta.com - Dalam Operasi Patuh Jaya 2023 yang diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, polisi telah berhasil menindak sebanyak 231 pelanggar dalam kurun waktu dua hari.

Penindakan dilakukan melalui metode tilang manual dan tilang elektronik (ETLE).

Kompol Sugianto, selaku Wakasat Lantas Polres Metro Depok, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan melawan arus.

Baca Juga: Operasi Satgas TPPO: 623 Tersangka Diamankan, 1.789 Korban Diselamatkan dari Jeratan Perdagangan Orang

Operasi Patuh Jaya 2023 ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan.

"Selama dua hari dalam Operasi Patuh Jaya 2023 di wilayah Polres Metro Depok, tercatat 45 tilang melalui ETLE dan 186 tilang manual," ungkap Sugianto kepada wartawan pada Rabu (12/7/2023).

Ia menambahkan, "Pelanggaran yang terdeteksi meliputi 70 pelanggar tidak menggunakan helm, 51 pelanggar melawan arus, 8 pelanggar membawa penumpang lebih dari satu, dan 11 pelanggar lainnya."

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2023 Polrestro Bekasi Kota, Siapa Yang Akan Menjadi Sasarannya!

Dalam Operasi Patuh Jaya 2023, terdapat 14 sasaran target yang ditetapkan. Sasaran tersebut mencakup pelanggaran seperti melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Selain itu, juga termasuk berkendara di bawah umur (tanpa SIM), melanggar batas kecepatan, melanggar marka jalan atau bahu jalan, serta penggunaan rotator atau sirine yang tidak sesuai aturan.

Adapun sasaran khusus bagi kendaraan roda dua adalah pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

Baca Juga: Polisi Klarifikasi Pengeroyokan Hingga Kematian Tahanan di Depok: Bukan Soal Uang !!!

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sasaran meliputi pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, serta penertiban kendaraan yang memasang plat RFS/RFP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X