Terungkap! Ribuan Liter BBM Bersubsidi Ditimbun di Jatim, Polisi Lakukan Penggerebekan

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 13:16 WIB
Dittipidter Bareskrim Polri &  Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap penimbunan BBM di Jawa Timur (Foto/Ist)
Dittipidter Bareskrim Polri & Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap penimbunan BBM di Jawa Timur (Foto/Ist)

Catatanfakta.com - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dan Kepolisian Resort Kota Pasuruan telah berhasil membeberkan pengungkapan adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menerima subsidi pemerintah dan mengurai detail kasus tersebut.

Menurut laporan resmi dari Humas Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono dari Tim Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada tanggal 4 Juli 2023 yang lalu.

"Hal-hal yang kami ungkap termasuk penemuan sejumlah gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi yang kemudian kami segel, serta penangkapan tiga orang tersangka," ujar Hersadwi dalam pernyataannya yang dikutip pada Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: BPOM Temukan 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri yang Berbahaya: Konsumen Diimbau Waspada!

Hersadwi menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap adalah Haji AW Yana, seorang pedagang dari kota Pasuruan, BFP, seorang karyawan dari Pasuruan, dan S, seorang warga kota Malang.

"Kejadian ini terjadi di 3 lokasi berbeda. Pertama, di gudang penyimpanan di Jalan Kom Yos Sudarso. Kedua, di kantor perusahaan transportasi PT MCN, yang juga terletak di Jalan Kom Yos Sudarso. Dan ketiga, di gudang parkir truk tangki di Jalan PT MCN," jelasnya.

Di tempat kejadian, penegakan hukum berhasil mengamankan sejumlah barang yang termasuk dalam kasus ini, termasuk 5 tangki yang dapat ditempati dengan volume mencapai 32 ribu liter, 1 tangki penampung dengan kapasitas 4 ribu liter, 1 rangkaian sistem pipa untuk pengisian, pompa, dan juga bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Baca Juga: Erick Thohir jelaskan penyesuaian harga BBM di Tahun 2023

Sementara itu, di lokasi kedua, berhasil diamankan 2 tangki dengan kapasitas 22 ribu liter, 4 tangki dengan kapasitas 30 kilo liter, 2 tangki dengan kapasitas 16 kilo liter, dan berhasil menyita BBM sebanyak 54 ribu liter. Di lokasi ketiga, disita 1 unit truk tangki transportir, 1 unit truk tanpa badan tangki, dan 1 buah laptop.

"Dari kantor perusahaan transportasi, kami menyita 1 unit alat ukur hidrometer minyak solar, 1 bandel dokumen perusahaan, PO penjualan, serta 2 unit truk yang dimodifikasi dengan plat nomor dan 32 QR kode Pertamina," tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa aktivitas mereka telah berlangsung sejak tahun 2016.

Baca Juga: POLRESTA BOGOR BERHASIL BEKUK REMAJA YANG MERESAHKAN WARGA

"Tersangka mengakui bahwa mereka membeli solar non-subsidi seharga Rp 6.800 per liter dan menjualnya dengan harga Rp 9 ribu per liter, dengan keuntungan sebesar Rp 2.200 per liter. Rata-rata mereka menjual 300 ribu liter per bulan, sehingga keuntungan yang didapatkan dalam satu bulan mencapai Rp 660 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah mengalami perubahan melalui Pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU, yang kemudian disertai dengan pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X