Catatanfakta.com - Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap tersangka RG, seorang individu yang dituduh terlibat dalam tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Tersangka RG telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Tindak pidana ini pertama kali dilaporkan oleh Alexander Foe, salah satu korban skema investasi bisnis yang digagas oleh RG.
Baca Juga: Penipu Investasi Bisnis RG Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron
Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018 mengungkapkan bahwa Alexander Foe melaporkan RG atas tuduhan melakukan penipuan dalam bisnis investasi.
Skema bisnis RG tampaknya sangat canggih dan merancang, dengan tersangka menggunakan modus pendirian sekolah bisnis untuk menarik para muridnya.
Ia menjanjikan keuntungan besar kepada mereka sambil mengemasnya dalam semangat 'kewirausahaan sosial', ideologi nasionalis, dan spiritual.
Baca Juga: Penipuan Investasi Bisnis Terungkap: Tersangka RG Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron
Alexander Foe, salah satu korban RG, mengungkapkan bahwa RG memiliki kemampuan luar biasa dalam menipu murid-muridnya dengan rayuan serta janji-janji keuntungan besar.
Salah satu modus yang dicurigai adalah program "Bincang Bisnis" yang sering diadakan di Bandung dan Jakarta setiap minggu.
Dalam program ini, RG mencari mangsa untuk skema penipuannya dengan mengajak orang-orang untuk berbicara tentang masalah bisnis.
Para calon murid kemudian diminta untuk menjadi anggota sekolah bisnis RG dan diharuskan untuk berkontribusi pendanaan atau mencari modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama.
Artikel Terkait
Jurusan Yang Susah Ditembus Mahasiswa Baru Di USK
Jurusan di USU Dengan Tingkat Persaingan Paling Ketat, Berikut Daftarnya!
Kedokteran Menjadi Jurusan Yang Punya Persaingan Ketat di UNNES