Penangkapan RG: Guru Sekolah Bisnis 'Bincang Bisnis' Terkenal yang Terlibat dalam Penipuan Investasi

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 09:33 WIB
Alexander menerangkan bahwa tersangka RG adalah seorang penipu ulung yang diduga kerap melakukan kejahatannya dengan modus mendirikan sekolah bisnis. (PMJ News)
Alexander menerangkan bahwa tersangka RG adalah seorang penipu ulung yang diduga kerap melakukan kejahatannya dengan modus mendirikan sekolah bisnis. (PMJ News)

Diduga bahwa RG telah berkolaborasi dengan notaris dan bank untuk merancang skema bisnis ini secara hati-hati, sehingga mengakibatkan banyak masalah hukum yang rumit.

Menariknya, RG mengaku sebagai lulusan dari Harvard University dan telah kembali ke Indonesia untuk memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya yang bernama GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School).

Baca Juga: BAWASLU DAN KOMNAS HAM GELAR RAPAT TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMILU NANTI

Namun, dugaan keterlibatannya dalam tindak kejahatan korporasi yang melibatkan surat negara dan pejabat negara menjadi sorotan.

Alexander Foe berharap bahwa penangkapan RG akan membantu mengungkap identitas sejati tersangka dan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi para korban yang telah mengalami kerugian dalam skema investasi ini.

Penangkapan RG merupakan hasil kerja keras dari tim kepolisian, termasuk Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan.

Baca Juga: Memahami Akar dan Esensi Ilmu Hukum: Menjelajahi Dasar-Dasar Sistem Hukum yang Kompleks

Meskipun sempat terjadi perlawanan, tim kepolisian berhasil mengamankan tersangka RG.

Kepolisian berharap bahwa dengan penangkapan ini, para korban akan melihat bahwa upaya keras mereka untuk mengungkap kasus penipuan investasi bisnis yang merugikan banyak orang telah membuahkan hasil.

Semoga para korban dapat mendapatkan penggantian atas kerugian yang mereka alami dan melihat keadilan terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X