Diduga bahwa RG telah berkolaborasi dengan notaris dan bank untuk merancang skema bisnis ini secara hati-hati, sehingga mengakibatkan banyak masalah hukum yang rumit.
Menariknya, RG mengaku sebagai lulusan dari Harvard University dan telah kembali ke Indonesia untuk memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya yang bernama GKMIBS (Garuda Kirana Mahardika International Business School).
Baca Juga: BAWASLU DAN KOMNAS HAM GELAR RAPAT TERKAIT PERLINDUNGAN HUKUM PADA PEMILU NANTI
Namun, dugaan keterlibatannya dalam tindak kejahatan korporasi yang melibatkan surat negara dan pejabat negara menjadi sorotan.
Alexander Foe berharap bahwa penangkapan RG akan membantu mengungkap identitas sejati tersangka dan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi para korban yang telah mengalami kerugian dalam skema investasi ini.
Penangkapan RG merupakan hasil kerja keras dari tim kepolisian, termasuk Ipda Sumantri, Brigadir Agus Setiawan (penyidik), dan Kanit Kompol Bayu Kurniawan.
Baca Juga: Memahami Akar dan Esensi Ilmu Hukum: Menjelajahi Dasar-Dasar Sistem Hukum yang Kompleks
Meskipun sempat terjadi perlawanan, tim kepolisian berhasil mengamankan tersangka RG.
Kepolisian berharap bahwa dengan penangkapan ini, para korban akan melihat bahwa upaya keras mereka untuk mengungkap kasus penipuan investasi bisnis yang merugikan banyak orang telah membuahkan hasil.
Semoga para korban dapat mendapatkan penggantian atas kerugian yang mereka alami dan melihat keadilan terpenuhi.
Artikel Terkait
Jurusan Yang Susah Ditembus Mahasiswa Baru Di USK
Jurusan di USU Dengan Tingkat Persaingan Paling Ketat, Berikut Daftarnya!
Kedokteran Menjadi Jurusan Yang Punya Persaingan Ketat di UNNES