Catatan Fakta-
Berbicara tentang hubungan antara hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu.
Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai bentuk perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan.
Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sanksi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat.
Baca Juga: Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dibidang Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana
Mengenai hubungan hukum dan politik ini memiki sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan.
Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.
Keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri.
Baca Juga: Three Of Elements Of Legal System (Tiga unsur sistem hukum) menurut Lawrence. M Friedman
- Hubungan antara sejarah hukum, hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)
Kaitan antara sejarah hukum dengan hukum yang akan datang dan hukum yang berlaku sekarang jika dilihat dari masing-masing pengertiannya maka sejarah hukum itu menjadi patokan awal bagi hukum yang akan datang maupun hukum yang sedang berlaku.
Dan hukum yang akan datang itu direncanakan, disusun, atau dibuat berdasarkan pengalaman atau kejadian yang telah terjadi pada hukum sebelumnya, sehingga akan menjadi pembaharuan hukum (hukum baru/hukum yang akan diberlakukan) yang disebut dengan hukum ius constitutum itu.
Jadi intinya, sejarah hukum menjadi referensi bagi hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum yang akan datang bakal menjadi hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum).
Artikel Terkait
Apakah makna sumber hukum? sumber hukum paling dominan? apakah hakim boleh menggunakan hukum tidak tertulis
Mahzab hukum yang diterapkan di Indonesia dan kelebihan dan kelemahan Mahzab Hukum Alam dan Mahzab Sejarah
penemuan hukum (dalam bentuk konstruksi hukum, dan interpretasi atau penfasiran hukum) beserta contohnya
Three Of Elements Of Legal System (Tiga unsur sistem hukum) menurut Lawrence. M Friedman
Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dibidang Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana