hubungan hukum-politik, sejarah-hukum, hukum ius contituendum (akan datang)-ius constitutum (sedang berlaku)

photo author
- Selasa, 17 Januari 2023 | 20:43 WIB
 hubungan hukum  (3D Animation Production Company / Pixabay)
hubungan hukum (3D Animation Production Company / Pixabay)

Catatan Fakta-

  1. Hubungan antara Sistem Hukum dan Politik Hukum

Berbicara tentang hubungan antara hukum dan politik adalah berbicara bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu.

Dalam hal ini yang dimaksud adalah hukum sebagai bentuk perwujudan dari nilai-nilai yang berkembang dan nilai-nilai yang dimaksud adalah keadilan.

Dengan demikian idealnya hukum dibuat dengan mempertimbangkan adanya kepentingan untuk mewujudkan nilai-nilai keadilan tersebut. Dengan ciri-ciri mengandung perintah dan larangan, menuntut kepatuhan dan adanya sanksi, maka hukum yang berjalan akan menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dibidang Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana

Mengenai hubungan hukum dan politik ini memiki sejarah panjang dalam ilmu hukum. Bagi kalangan penganut aliran positivisme hukum seperti John Austin, hukum adalah tidak lain dari produk politik atau kekuasaan.

Pada sisi lain, pandangan berbeda datang dari kalangan aliran sejarah dalam ilmu hukum, yang melihat hukum tidak dari dogmatika hukum dan undang-undang semata, akan tetapi dari kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat dan berpandangan bahwa hukum itu tergantung pada penerimaan umum dalam masyarakat dan setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup.

Keadilan akan dapat terwujud apabila aktifitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri.

Baca Juga: Three Of Elements Of Legal System (Tiga unsur sistem hukum) menurut Lawrence. M Friedman

  1. Hubungan antara sejarah hukum, hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum)

Kaitan antara sejarah hukum dengan hukum yang akan datang dan hukum yang berlaku sekarang jika dilihat dari masing-masing pengertiannya maka sejarah hukum itu menjadi patokan awal bagi hukum yang akan datang maupun hukum yang sedang berlaku.

Dan hukum yang akan datang itu direncanakan, disusun, atau dibuat berdasarkan pengalaman atau kejadian yang telah terjadi pada hukum sebelumnya, sehingga akan menjadi pembaharuan hukum (hukum baru/hukum yang akan diberlakukan) yang disebut dengan hukum ius constitutum itu.

Jadi intinya, sejarah hukum menjadi referensi bagi hukum yang akan datang (ius contituendum) dan hukum yang akan datang bakal menjadi hukum positif yang berlaku sekarang (ius constitutum).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wafa Lutfiah

Sumber: BMP ISIP4130 Pengantar Ilmu Hukum-Universitas Terbuka

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X