Penipu Investasi Bisnis RG Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron

photo author
- Rabu, 20 September 2023 | 09:24 WIB
RG Penipuan Investasi
RG Penipuan Investasi

Catatanfakta.com- Kepolisian Ditreskrimsus Fismondev Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka RG terkait dengan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan TPPU setelah pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun.

Tindak pidana ini dilaporkan oleh korban Alexander Foe, yang merupakan salah satu korban dari skema investasi bisnis yang dirancang oleh RG.

Menurut Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, Alexander Foe melaporkan RG atas tuduhan melakukan penipuan dalam bisnis investasi.

Baca Juga: Penipuan Investasi Bisnis Terungkap: Tersangka RG Ditangkap Setelah 3 Tahun Buron

Korban merasa terkecoh oleh RG yang menggunakan modus pendirian sekolah bisnis dan mengiming-imingi para muridnya dengan janji keuntungan besar yang dibalut dalam semangat 'kewirausahaan sosial', ideologi nasionalis, dan spiritual.

Alexander mengungkapkan bahwa RG, seorang individu yang diduga sering menggunakan modus mendirikan sekolah bisnis,

memiliki kemampuan yang sangat baik dalam menipu muridnya dengan janji-janji keuntungan besar dan rayuannya untuk melakukan investasi bisnis bersama.

Baca Juga: Inovasi dalam Sistem Hukum Indonesia: Menuju Keadilan Abad ke-21

Salah satu modus yang dicurigai adalah program "Bincang Bisnis" yang secara rutin diadakan oleh RG di Bandung dan Jakarta setiap minggu.

Dalam program ini, orang-orang diajak untuk bertanya seputar masalah bisnis, dan itulah tempat RG mencari mangsa untuk program penipuannya.

Calon murid diminta untuk menjadi anggota sekolah bisnis RG dan selanjutnya diminta untuk berkontribusi pendanaan atau mencari modal untuk bisnis yang akan dibangun bersama.

Baca Juga: Memahami Kedalaman Ilmu Hukum: Eksplorasi Mendalam tentang Sistem Hukum

RG diduga telah berkolaborasi dengan notaris dan bank untuk merancang skema bisnis ini dengan hati-hati, sehingga ketika kasus ini dilaporkan kepada pihak berwajib, banyak masalah hukum yang terlibat dalam ranah abu-abu hukum niaga dan korporasi.

Alexander juga mengungkapkan bahwa RG mengakui lulusan dari Harvard University dan telah kembali ke Indonesia untuk memberikan pendidikan melalui sekolah bisnisnya,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X