edukasi

Bagaimana proses amandemen UUD 1945?

Selasa, 7 November 2023 | 10:00 WIB
Ternyata Kronologi Indonesia dan Malaysia Sudah Diatur Dalam Undang Undang Batas Wilayah (screenshot youtube channel/@pakwon ppkn)


Catatanfakta.com - Proses amandemen UUD 1945 merupakan suatu langkah penting yang dilakukan untuk merevisi dan mengupdate konstitusi guna menyesuaikan dengan perkembangan sosial, politik, dan ekonomi yang terjadi di Indonesia.

Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Berikut ini adalah proses amandemen UUD 1945 dan perubahannya:

Baca Juga: Jateng Kerahkan Upaya Perangi Stunting di 20 Kabupaten dan Kota

Amandemen Pertama (1999): Proses amandemen pertama ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada masa reformasi pasca-Orde Baru.

Amandemen ini menghasilkan perubahan pada Pembukaan serta penambahan Bab XA mengenai Hak Asasi Manusia.

Beberapa pasal yang mengatur hak asasi manusia diperbarui, sehingga lebih melindungi kebebasan, kesetaraan, dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi RI Melonjak, Ungguli China dan Amerika

Amandemen Kedua (2000): Pada proses amandemen kedua ini, MPR melakukan perubahan terkait pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Beberapa pasal yang mengatur tentang presiden, wakil presiden, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat diperbarui, serta penambahan Bab VIIA mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca Juga: Ratusan Perusahaan Besar Dorong Pemimpin Dunia Hentikan Penggunaan Bahan Bakar Fosil

Amandemen Ketiga (2001): Amandemen ketiga berfokus pada penataan sistem pemerintahan, termasuk perubahan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai dengan prinsip otonomi daerah.

Baca Juga: Mencermati Keputusan Pemerintah Perpanjang Bantuan Stunting dan Beras hingga Juni 2024

Amandemen Keempat (2002): Amandemen keempat ini merupakan amandemen terakhir yang meliputi perubahan pada beberapa pasal, termasuk penambahan Bab VIIIA mengenai MPR, Bab VIIIB mengenai DPR, Bab VIIIC mengenai DPD, Bab VIIID mengenai Kekuasaan Kehakiman, dan Bab XV mengenai perubahan UUD 1945.

Halaman:

Tags

Terkini