Amandemen ini juga menghasilkan perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, bukan melalui MPR seperti sebelumnya.
Proses amandemen UUD 1945 dilakukan melalui rapat umum dan sidang pleno MPR.
Setiap amandemen memerlukan persetujuan minimal 2/3 anggota MPR yang hadir dan memberikan suara dalam sidang pleno.
Amandemen UUD 1945 dianggap perlu dan penting guna menjawab tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia di masa kini dan masa mendatang, serta memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan perubahan, yaitu sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Naik ke Tahap Penyidikan
Realisasi Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan dalam APBN 2024
Debut Pasangan Kevin-Rahmat di Korea Masters 2023, Indonesia Kirim Tujuh Wakil