Jakarta, Catatanfakta.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah progresif dengan memodifikasi mekanisme alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020.
Terobosan ini, yang disebut Merdeka Belajar Episode 3, bertujuan untuk mengamplifikasi kesejahteraan guru honorer dengan memungkinkan hingga 50 persen dari dana BOS digunakan untuk membayar gaji mereka.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer dibatasi hingga maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Baca Juga: Kemendikbudristek Dorong Peserta Didik Berprestasi Melalui Dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi
Namun, kini perubahan signifikan telah dibuat untuk mengatasi ketidaksetaraan ini.
Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat untuk digaji melalui alokasi dana BOS.
Mereka harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memegang sertifikat pendidik, dan harus terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2019.
Artinya, dana BOS tidak dapat digunakan untuk membiayai guru honorer yang baru bergabung.
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa salah satu prinsip utama dalam penggunaan dana BOS tahun ini adalah fleksibilitas.
Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan yang beragam di berbagai sekolah, terutama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Mendikbud menekankan, "Setiap sekolah memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, oleh karena itu, prinsip fleksibilitas sangat krusial dalam pengalokasian dana BOS."
Hanya kepala sekolah dan guru yang dapat memahami secara mendalam kebutuhan operasional sekolahnya."