Catatanfakta.com- pemerintah mengeluarkan surat edaran terbaru yang menggembirakan bagi madrasah dan raudhatul athfal di seluruh Indonesia.
Surat edaran dengan nomor B-2743/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/06/2023 tersebut mengumumkan bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk tahun 2023.
Surat edaran tersebut berisi informasi penting bagi seluruh madrasah dan raudhatul athfal, serta imbauan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) provinsi dan Kantor Wilayah Kemenag kabupaten/kota.
Baca Juga: Manfaat Pertukaran Pelajar Bagi Generasi Muda
Dalam rangka optimalisasi pencairan dana BOS madrasah dan BOP raudhatul athfal tahun 2023, berikut beberapa poin utama yang perlu diperhatikan:
**1. Peluang Baru untuk Madrasah Penerima BOS Tahun 2023**
Pihak madrasah penerima dana BOS tahun 2023 yang belum mengajukan syarat pencairan dana BOS atau belum lolos verifikasi memiliki kesempatan baru.
Baca Juga: Agit Septian: Inspirator Anak Muda Berjuang Menuju DPR RI!
Pelaksanaan unggah dokumen sebagai syarat pencairan BOS madrasah tahap I batch 9 tahun 2023 telah dibuka kembali.
Anda dapat mengunggah dokumen yang diperlukan hingga tanggal 7 Juli 2023 melalui laman resmi [https://bos.kemenag.go.id](https://bos.kemenag.go.id).
**2. Kesempatan Terbuka untuk Raudhatul Athfal Penerima BOP Tahun 2023**
Baca Juga: Pendidikan Pancasila: Landasan Moral dan Kebangsaan Indonesia
Bagi raudhatul athfal yang terdaftar sebagai penerima BOP tahun 2023 dan belum mengajukan syarat pencairan atau belum lolos verifikasi, ada peluang baru.
Proses unggah dokumen persyaratan pencairan BOP RA tahap batch 6 tahun 2023 juga telah dibuka kembali.
Artikel Terkait
Suara Rakyat Berkumandang: Ketua DPRD Kabupaten Bogor dan Anggota DPRD Sambut Reses dengan Antusiasme
Mengubah Masa Depan Literasi: Kemendikbudristek dan Program 'Merdeka Belajar
Kursus Tata Rias (MUA): Ibu Rumah Tangga Untung Ratusan Juta Perbulan