Catatanfakta.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) telah mengeluarkan peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk tahun ajaran baru 2023-2024.
Peraturan ini, yang didasarkan pada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, mengatur seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Petunjuk penataan pakaian di lingkungan sekolah yang baru ini dirancang dengan maksud utama untuk mengakar dan meningkatkan semangat cinta tanah air, semangat kebersamaan, dan tali persaudaraan di kalangan siswa-siswi.
Baca Juga: Cara Daftar Seleksi Mandiri Program Studi S1 Kedokteran Universitas Negeri Malang 2023
Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memupuk semangat persatuan dan kesatuan di kalangan siswa, seiring dengan semangat pembangunan karakter dan kepribadian yang kokoh.
Berdasarkan salinan Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022, peraturan ini menetapkan tiga jenis pakaian seragam sekolah, yakni pakaian seragam nasional dan pakaian seragam Pramuka.
Namun, peraturan ini juga memberi ruang bagi sekolah-sekolah baik tingkat SD, SMP, maupun SMA untuk menetapkan pakaian seragam khas yang mencerminkan identitas sekolah.
Baca Juga: Profil Kekayaan Komarudin, Rektor UNJ yang Tulus dengan Sepeda Motor Berharga 2 Juta Rupiah
Berikut rincian peraturan baru seragam sekolah bagi siswa untuk tahun ajaran 2023-2024:
**a. **Pakaian Seragam Kebangsaan:** Murid-murid sekolah dasar akan mengenakan pakaian bagian atas berupa kemeja putih dan bagian bawah berupa celana atau rok dengan warna merah marun.
b. **Pakaian Seragam Pramuka:** Bagi para siswa dan siswi SD yang tergabung dalam Gerakan Pramuka, pakaian seragam pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pakaian ini terdiri dari kemeja coklat muda sebagai atasan dan bawahan berupa rok atau celana coklat tua.
Artikel Terkait
Pandangan Unik Para Sarjana Muslim tentang Makna Sejati Ilmu
Masyarakat Harmonis Indonesia: Memupuk Budaya Beradab Menuju Kesejahteraan
Melangkah Lebih Dekat ke Masa Depan: Menguatkan Pendidikan melalui Investasi Berlipat Menuju Tahun 2024
Kenaikan Gaji 12 Persen: Tantangan Gaji Pensiunan PNS di Bulan September