Catatanfakta.com - Iwan Setiawan, bersama DPRD, telah resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tanggal 14 Agustus 2023.
Raperda tersebut membahas tentang Kemajuan Budaya Daerah serta Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pertemuan ini diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Rapat Paripurna ini tidak hanya membahas penetapan kedua Raperda, tetapi juga membahas beberapa poin penting lainnya.
Baca Juga: Pentingnya Peran Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Proses Belajar Mengajar
Di antaranya, adalah penyampaian Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) untuk tahun 2024, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJP APBD) untuk tahun 2022.
Selain itu, dilakukan juga penetapan keputusan DPRD terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Propemperda) untuk tahun 2023, serta penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka pengesahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk tahun 2024.
Iwan Setiawan, selaku Plt. Bupati Bogor, menyampaikan bahwa Kabupaten Bogor memiliki kekayaan intelektual berupa kearifan lokal yang perlu dilestarikan dan dikembangkan sebagai warisan budaya leluhur serta identitas masyarakat.
Baca Juga: Menciptakan Lingkungan Optimal untuk Meningkatkan Proses Pembelajaran
Langkah strategis yang terpadu dan terintegrasi diperlukan untuk melindungi dan mendukung pemajuan kebudayaan daerah ini. Raperda Kemajuan Kebudayaan Daerah menjadi wujud nyata komitmen untuk melestarikan peninggalan budaya, mendukung penggiat budaya, dan seniman di Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan menjelaskan tentang pentingnya pendidikan anak usia dini. Dia menyatakan bahwa anak-anak usia 0-6 tahun perlu mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas untuk persiapan menghadapi pendidikan dasar.
Oleh karena itu, penetapan Perda PAUD menjadi arah dan dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Bogor.
Kebijakan belanja daerah untuk tahun 2024 telah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bogor.
Ini meliputi alokasi belanja kesehatan, peningkatan komponen belanja untuk pemulihan ekonomi dan reformasi sosial, serta peningkatan belanja untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Artikel Terkait
Menciptakan Lingkungan Optimal untuk Meningkatkan Proses Pembelajaran
Pendidikan Masa Depan: Mengintegrasikan Budaya untuk Mengatasi Tantangan Global
Total 1 Juta Dolar AS, Seorang Guru SD Dapatkan Penghargaan dari Global Teacher Prize
Signifikansi Welas Asih dalam Konteks Pendidikan Profesional
Pentingnya Peran Kepala Sekolah dalam Meningkatkan Proses Belajar Mengajar