Mendikbudristek Meluncurkan Regulasi Baru untuk Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 07:52 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (dok.Humas Setkab)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (dok.Humas Setkab)

Survei tersebut mengungkapkan bahwa 20 persen dari anak laki-laki dan 25,4 persen dari anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun pernah mengalami satu atau lebih jenis kekerasan dalam 12 bulan terakhir.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan jumlah kasus tertinggi yang terkait dengan korban anak terkait kejahatan seksual, termasuk kekerasan fisik dan/atau psikologis, pornografi, dan kejahatan cyber, dengan total 2.133 kasus pada tahun 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X