Mendikbudristek Meluncurkan Regulasi Baru untuk Menangani Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 07:52 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (dok.Humas Setkab)
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (dok.Humas Setkab)

kekerasan psikologis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi. Diferensiasi ini dimaksudkan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan.

Baca Juga: Pentingnya Keterampilan Non-Kognitif dalam Kesuksesan Anak di Masa Depan

Selain itu, regulasi ini memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang dapat berpotensi menyebabkan kekerasan di lembaga pendidikan.

"Regulasi baru ini juga secara eksplisit menyatakan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menyebabkan kekerasan, baik dalam bentuk dekret, surat edaran, memo resmi, rekomendasi, instruksi, pedoman, dan lainnya," tegas Mendikbudristek.

Permendikbudristek PPKSP juga menguraikan mekanisme pencegahan yang harus diimplementasikan oleh lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Inovasi Pendidikan: Dapatkan Keterampilan Non-Kognitif dengan Cara Ini

Selain itu, regulasi ini menguraikan prosedur berorientasi korban untuk menangani kasus kekerasan yang mendukung pemulihan.

Regulasi ini memerintahkan pendirian Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di dalam lembaga pendidikan dan Satuan Tugas (Satgas) oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

"TPPK dan Satuan Tugas harus dibentuk dalam 6 hingga 12 bulan setelah regulasi diundangkan untuk segera menangani kekerasan di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Inilah Bukti Nyata: Olahraga di Sekolah Berkaitan Positif dengan Nilai Akademis

Dalam kasus laporan kekerasan, kelompok-kelompok ini harus mengelola situasi tersebut, memastikan pemulihan korban.

Sementara itu, sanksi administratif akan diberlakukan terhadap pelaku, dengan mempertimbangkan tindakan edukatif dan menghormati hak pendidikan para pelaku," tegasnya.

Menurut data dari Asesmen Nasional tahun 2022, sekitar 34,51 persen siswa (1 dari 3 siswa) berisiko mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen (1 dari 4 siswa) berisiko mengalami hukuman fisik, dan 36,31 persen (1 dari 3 siswa) berisiko mengalami perundungan.

Baca Juga: Mengintip Kreativitas Anak-Anak: Bagaimana Buku Harian di Ar Ridha Al Salaam Mengubah Literasi

Temuan-temuan ini juga diperkuat oleh Survei Nasional tentang Pengalaman Anak dan Remaja yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X