catatanfakta.com - Kementerian Agama baru saja merilis pedoman implementasi kurikulum untuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 450 tahun 2024 yang berisi hal-hal penting tentang kurikulum tersebut telah diterbitkan dan diumumkan di Lampung pada tanggal 9 - 11 Juli 2024.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh para kepala RA dan madrasah di seluruh Indonesia, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia, Kepala Madrasah se-provinsi Lampung, serta jajaran Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah. Hadir juga Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbud Dr. Yogi Anggraena.
Baca Juga: Kemenag Fasilitasi Pengembangan Hisab Rukyat, Berikan Bantuan Operasional untuk 10 Lembaga
KMA ini merupakan pengganti KMA 347 Tahun 2022 dan dirancang melalui serangkaian proses panjang yang melibatkan para pengembang kurikulum pusat, seperti guru, pengawas, kepala madrasah terpilih, serta akademisi pendamping dari dosen PTKIN dan PTUN.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad mengungkapkan bahwa kurikulum baru ini bertujuan untuk melahirkan profil anak didik yang ideal. Ia juga menekankan bahwa kurikulum bukanlah barang mati atau monumen, melainkan harus menjadi hidup dan yang menghidupkan utamanya adalah guru, kepala madrasah, dan para pengawas.
KMA 450 tahun 2024 ini menjadi penanda bahwa Kementerian Agama dan Madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK) telah menerapkan kurikulum yang baru.
Baca Juga: Pertukaran Mahasiswa Berbeda, Kemenag Gelar PM-Luring untuk PTKI
Para kepala madrasah diharapkan dapat menerapkan pedoman yang tercantum di dalam KMA ini demi melahirkan profil anak didik yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan zaman.
Pedoman tersebut meliputi Panduan P5RA, Panduan Kurikulum Madrasah, Panduan Pemilihan Mata Pelajaran Pilihan, dan Panduan Pembelajaran dan Penilaian (assessment). KMA 450 tahun 2024 ini sendiri telah melalui tahap harmonisasi dengan Kemendikbud sehingga dapat berjalan secara sinkron.
Artikel Terkait
Bogor Tuan Rumah: Pelatihan Instruktur Nasional Pendidik Al-Quran Kemenag Membawa Mesin Pemahaman Al-Quran ke Masa Depan
Segera Daftar Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahap II Kemenag, Lengkapi persyaratan ini:
Beasiswa Santri ke S1,S2,S3? Kemenag Buka Peluang untuk 1.000 Orang! Segera Daftar
Kemenag Gandeng Universitas Korea untuk Tingkatkan Kualitas SDM Widyaiswara Indonesia
Gandeng BKM, Kemenag Gencarkan Gerakan Indonesia Berwakaf Berbasis Masjid